Blogger Template by Blogcrowds

^_^ WELLCOME ^_^

Selamat Datang...Sugeng Rawuh...
di BLOGGER pertamaku....
ini adalah artikel tentang e-lerning yang di fokuskan kepada materi kuliah tentang Konsep Teknologi Informasi

terima kasih sudah berkunjung di alamat link ini...



Perancangan Sistem Informasi Penentuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti
Engkos Koswara Natakusumah
AbstactAim of the research is to design information system for Penetapan Angka Kredit (PAK) of functional researcher grade based on computerised system. This system produces a report of PAK, and has facilities for data entry and searching, so that, it produces information: accuracy, timelines, and relevancy. This research uses paradigm of system development life cycle, which covers the activities of gathering data through observation, interview, and literature study; system analysis uses flow map; system design uses context diagram, data flow diagram, data dictionary, entity relationship diagram, file relationship, file structure, program structure, input design, output design and menu structure.
Abstrak
Tujuan penelitian adalah merancang sistem informasi Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk jabatan peneliti yang berbasis komputer; sehingga dapat memudahkan dalam membuat laporan penentuan angka kredit, memudahkan pemasukan dan pencarian data sehingga dapat menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu dan relevan. Penelitian menggunakan paradigma siklus hidup pengembangan sistem, meliputi tahapan pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan studi pustaka; analisis sistem dengan aliran dokumen; perancangan sistem menggunakan diagram konteks, diagram aliran data, kamus data, diagram relasi entitas, relasi antar file, struktur file, struktur program, sancangan masukan, rancangan luaran, dan struktur menu.
1. PendahuluanPenelitian adalah suatu kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut metode ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidak benaran hipotesa sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam dan atau sosial. Hasil penelitian kemudian di publikasi untuk mendapatkan atau meningkatkan jabatan peneliti. Jabatan peneliti adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pejabat peneliti dalam suatu satuan organisasi penelitian dan pengembangan. Pejabat peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu tingkat jabatan peneliti dan dipekerjakan pada suatu satuan organisasi penelitian dan pengembangan dengan tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan. Pengembangan adalah kegiatan tindak lanjut penelitian untuk mendapatkan informasi tentang cara mempergunakan teori, dan atau proses, untuk tujuan praktis (1). Hasil penelitian dan pengembangan yang akan di hitung angka kredit penelitinya harus disampaikan ke P2JP, P2JP mengolah Penetapan angka kredit bagi para peneliti di Indonesia. Penentuan PAK dilakukan melalui beberapa proses yang dapat dilihat pada Gambar 1.Penelitian bertujuan untuk merancang sistem informasi Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk Jabatan Peneliti berbasis komputer; sehingga dapat memudahkan dalam membuat laporan penentuan angka kredit, memudahkan pemasukan dan pencarian data sehingga dapat menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu dan relevan. Penelitian menggunakan paradigma System Development Life Cycle (2), meliputi tahapan pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan studi pustaka; Analisis sistem dengan flow map; perancangan sistem dengan menggunakan diagram konteks, DFD, kamus data, ERD, relasi antar file, struktur file, struktur program, rancangan masukan, rancangan luaran, dan struktur menu.
2. Pengumpulan Data dan Analisis SistemPengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan petugas di P2JP LIPI. Selain itu dilakukan juga studi literatur yang berhubungan dengan jabatan peneliti, seperti pengertian jabatan peneliti, perolehan jabatan peneliti, jenjang peneliti, perhitungan angka kredit, unsur yang dinilai, tata cara pengajuan angka kredit, tata cara penilaian, dll.Analisis sistem ditujukan untuk menganalisis sistem yang sedang berjalan, sehingga dapat dipahami keadaan sistem yang ada, analisis ini biasanya menggunakan diagram alir dokumen. Aliran dokumen dari satu bagian ke bagian lain dapat terlihat dengan jelas, begitu juga adanya penyimpan data, yang dilakukan secara manual. Analisis dilakukan juga pada proses Penetapan Angka Kredit Jabatan Penelitian yang biasa dilakukan. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk merancang sistem informasi yang diperlukan.
Pengertian Jabatan Peneliti di jelaskan dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982 (1). Urutan jabatan peneliti adalah sebagai berikut: Asisten Peneliti Muda, Asisten Peneliti Madya, Ajun Peneliti Muda, Ajun Peneliti Madya, Peneliti Muda, Peneliti Madya, Ahli Peneliti Muda, Ahli Peneliti Madya, dan Ahli Peneliti Utama.Jenjang Pangkat Jabatan Peneliti adalah sebagai berikut:Tabel 1. Jenjang Pangkat Peneliti
Jabatan Peneliti
Pangkat dan Golongan Ruang
Asisten Peneliti Muda
Penata Muda, Golongan Ruang III/a
Asisten Peneliti Madya
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
Ajun Peneliti Muda
Penata, Golongan Ruang III/c
Ajun Peneliti Madya
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
Peneliti Muda
Pembina, Golongan Ruang IV/a
Peneliti Madya
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
Ahli Peneliti Muda
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
Ahli Peneliti Madya
Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
Ahli Peneliti Utama
Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
Untuk dapat diangkat dalam jabatan peneliti, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit yang ditentukan dan mempunyai tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan dan bekerja pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat menjadi pejabat peneliti adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara Nomor 01/MENPAN/1983, yaitu:
(1) Asisten Peneliti Muda
= 100 angka kredit
(2) Asisten Peneliti Madya
= 150 angka kredit
(3) Ajun Peneliti Muda
= 200 angka kredit
(4) Ajun Peneliti Madya
= 300 angka kredit
(5) Peneliti Muda
= 400 angka kredit
(6) Peneliti Madya
= 550 angka kredit
(7) Ahli Peneliti Muda
= 700 angka kredit
(8) Ahli Peneliti Madya
= 850 angka kredit
(9) Ahli Peneliti Utama
= 1000 angka kredit
Jumlah angka kredit tersebut di atas, harus terdiri dari:(1) Sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) berasal dari unsur-unsur utama, karya tulis ilmiah, dan atau pemacuan teknologi (lihat Tabel 2).(2) Sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen berasal dari unsur-unsur penunjang, yaitu pemasyarakatan ilmu dan teknologi, keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah, pembinaan kader ilmiah, dan atau penghargaan ilmiah(3) Angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang diterbitkan sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah yang belum dan atau tidak diterbitkan.(4) Untuk dapat diangkat sebagai Ahli Peneliti seorang Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki angka kredit dari unsur kriteria karya tulis ilmiah hasil penelitian yang diterbitkandan atau disajikan dalam pertemuan ilmiah dan atau dalam pemacuan teknologi sekurang-kurangnya sebesar 30%(tiga puluh persen) yang di tulis /dibuatnya sendiri atau bersama dengan pejabat peneliti lain, dengan ketentuan ia sebagai penulis/pembuat utamanya.(5) Apabila suatu karya tulis ilmiah atau pemacuan teknologi atau pemasyarakatan ilmu dan teknologi atau keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah ditulis oleh lebih dari seorang, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan 60%(enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.(6) Apabila kriteria yang dipergunakan dalam penilaian berubah maka yang diperhitungkan hanya selisih angka kreditnya.(7) Angka kredit dari unsur kriteria pendidikan bergelar hanya diperhitungkan satu kali dan yang dinilai ialah pendidikan tertinggi.(8) Apabila Pegawai Negeri Sipil memperoleh pendidikan yang lebih tinggi setelah ia diangkat dalam jabatan peneliti, maka yang diperhitungkan hanyalah selisih angka kredit antara pendidikan yang diperoleh sebelumnya dengan pendidikan yang lebih tinggi itu (1).Untuk membantu analisis sistem yang berjalan maka dibuat flow map atau bagan alir dokumen, seperti telihat pada Gambar 1.
Tabel 2. Angka kredit yang harus dipenuhi oleh pejabat peneliti
N
O
Jabatan dan Pangkat
Jenjang Jabatan/Jenjang Golongan/Angka Kredit
Kriteria
Asisten
Peneliti
Ajun Peneliti
Peneliti
Ahli Peneliti

Unsur-Unsur
Prosentase
Muda
III/a
Madya
III/b
Muda
III/c
Madya
III/d
Muda
IV/e
Madya
IV/b
Muda
IV/c
Madya
IV/d
Utama
IV/e
A
B
C
PendidikanKarya Tulis IlmiahPemacuan Teknologi
≥ 70%
70
105
140
210
280
385
490
595
700
D
E
F
G
Pemasyarakatan IlmuKeikutsertaan Dalam kegiatanilmiahPembinaanKaderIlmiahPenghargaan
≤ 30%
30
45
60
90
120
165
210
255
300

Jumlah

100
150
200
300
400
550
700
850
1000

Gambar 1 Flow Map Sistem P2JP yang sedang berjalan
Keterangan:1 = dokumen usulan dari Instansi peneliti2 = pembuatan disposisi ketua LIPI3 = dokumen yang sudah di disposisi oleh Ketua LIPI4 = pembuatan disposisi kepala P2JP5 = dokumen yang sudah di disposisi oleh kepala P2JP6 = pembuatan disposisi kepala Biro Organisasi dan Pengawasan7 = dokumen yang sudah di disposisi oleh kepala BOP8 = pembuatan disposisi kepala bagian jabatan fungsional9 = dokumen yang sudah di disposisi oleh kepala bagian jabatan fungsional10 = mengecek kelengkapan berkas11 = berkas yang lengkap, yang tidak lengkap dikembalikan ke Instansi pengusul12 = membuat kelengkapan untuk pengiriman berkas13 = berkas dan dokumen yang lengkap14 = penilaian berkas dan dokumen15 = hasil penilaian16 = pembuatan disposisi hasil penilaian17 = dokumen hasil penilaian18 = persiapan sidang19 = dokumen kelengkapan sidang20 = sidang P2JP21 = hasil sidang P2JP dan berupa format PAK22 = pengesahan PAK oleh Ketua LIPI23 = PAK yang sudah disahkan oleh Ketua LIPI24 = pembuatan surat pengantar PAK25 = surat pengantar lengkat dengan PAK26 = surat pengantar dari BOP lengkap dengan PAK27 = surat pengantar dari BOP lengkap dengan PAK28 = arsip surat pengatar dan PAK

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda